Selasa, 09 Juli 2019

ENSIKLOPEDIA HUKUM PIDANA ISLAM - Abdul Qadir Audah


Ensiklopedia Hukum Pidana Islam - Abdul Qadir Audah

ENSIKLOPEDIA HUKUM PIDANA ISLAM 

PENULIS :
ABDUL QADIR AUDAH, seorang hakim, ahli hukum, mujahid dan dai. Beliau melakukan suatu terobosan besar menembus sistem hukum konvensional dengan hujahnya yang tajam dan pikiran yang cemerlang. Beliau berupaya menjadikan hukum Islam sebagai sandaran hukum konvensional. Beliau lahir pada 1906 M ( 1324 H) di Mesir dan wafat 1954 M ( 1374 H) dalam usia 48 tahun.

 Spesifikasi :
• 5 Jilid
• Tebal : 1.568 hlm ( 5 jilid)
• Ukuran : 21, 5 x 27, 5 cm
• Dilangkapi Gambar Berwarna
• Kertas: Matt Paper 150 gram
• Hard Cover Lux dilaminasi
• Ukuran 23 x 30 cm

PEMBACA AHLI :
- Prof. K.H. Ali Yafie
- Prof. Dr. H. Umar Shihab ( Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ketua MUI Pusat)
- Prof. Dr. H. Ahmad Sukarja, S.H., M.A. ( Guru Besar UIN Jakarta, Hakim Agung RI)
- Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. ( Guru Besar Syariah UIN Jakarta)
- Dr. M. Anwar Ibrahim ( Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat)
- Prof. Dr. H. Utang Ranuwijaya ( Guru Besar Ilmu Hadis IAIN Sultan Maulana Hasanudin Serang; Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat)
- Prof. Dr. H. Asafri Jaya Bakri, M.A. ( Guru Besar Filsafat Hukum Islam)

DEWAN EDITOR :
- Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, M.A. ( Rektor Institut Ilmu Al Qur' an Jakarta)
- Dr. H. A. Sayuti Anshari Nasution, M.A. ( Dekan Fakultas Ushuluddin IIQ Jakarta)
- Prof. Dr. H. Ahmad Sutarmadi ( Guru Besar Ilmu Hadis UIN Jakarta)
- Prof. Dr. H. Ahmad Bachmid, Lc ( Guru Besar Bahasa dan Sastra Arab UIN Jakarta)

Pemilihan hukum pidana ( fikih jinayah) dalam terbitan kali ini karena pembahasannya sering diabaikan dan dilalimi. Biasanya ahli hukum konvensional hanya membahas hal-hal khusus seputar ahwal syakhisiyyah ( hukum keluarga) dalam hukum Islam. Akibatnya pengetahuan terhadap hukum pidana Islam sangat minim diketahui. Selain untuk menepis anggapan bahwa hukum pidana Islam telah usang dan tidak layak untuk diterapkan, juga membuka mata kita bahwa hukum pidana Islam jauh lebih unggul, konsisten, dan menyeluruh dibandingkan hukum konvensional buatan manusia.

Ensiklopedi ini sangat lengkap, sangat sistematis, dan tidak ada tandingannya pada saat sekarang dalam pembahasan kepidanaan hukum Islam. Didalamnya dikemukakan pendapat-pendapat ulama mazhab, termasuk mazhab-mazhab klasik diluar mazhab yang empat. Disamping itu, ensiklopedi ini juga mengemukakan pandangan-pandangan hukum konvensional dari berbagai negara sebagai perbandingan terhadap hukum pidana Islam. Karena itu, kajian ini bersifat empiris komprehensif ( ' ilmiyyah jami' iyyah) sehingga menghadirkan bahasan yang berbobot dan bersifat akademis.

Menerbitkan ENSIKLOPEDI HUKUM PIDANA ISLAM bukanlah perkara mudah sehingga membuat kami tertantang untuk menerbitkannya. Keinginan yang begitu besar ini membantu kami dalam penyususnannya. Demi kenyamanan pembaca, kami melakukan sistemisasi penyusunan, penggunaan khat, pedoman trasliterasi yang seragam, serta ilustrasi pendukung yang membantu pembaca dalam memahami tiap makna yang tersurat didalamnya.

JILID I
Ensiklopedia Hukum Pidana Islam - Abdul Qadir Audah
PENDAHULUAN
A. Materi Pembahasan
B. Komposisi Buku
C. Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional
D. Mazhab-Mazhab yang dijadikan Objek Perbandingan
E. Bahasa Pembahasan
F. Fukaha dan Pakar Hukum Konvensional ( Syurrah)
G. Alasan Memulai dari Masalah Pidana
H. Faktor-Faktar Pendorong untuk Mempelajari Hukum Islam
I. Perlunya Penyusunan Ulang Pembahasan Kitab-Kitab Hukum Islam
J. Metode Penulisan
K. Relevansi Hukum Islam
L. Sisi Kesalahan Menganalogikan Hukum Islam dengan Hukum Konvensional Tidak Ada Analogi terhadap Dua Hal yang Berbeda
M. Sejarah Pertumbuhan Hukum Konvensional
N. Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam
O. Tidak Ada Persamaan Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

P. Perbedaan Dasar Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

1. Hukum Konvensional adalah Produk Manusia, sedangkan Hukum Islam adalah Ciptaan Allah SWT
2. Hukum Konvensional Merupakan Kaidah-Kaidah yang Bersifat Temporal untuk Mengatur Urusan Masyarakat dan Memenuhi Kebutuhan Mereka
3. Hukum Konvensional Dibuat oleh Masyarakat Berdasarkan Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Sejarah Mereka

Q. Keutamaan-Keutamaan Dasar yang Membedakan Hukum Islam dengan Hukum Konvensional
1. Kesempurnaan
2. Keagungan
3. Abadi dan Kontinuitas

R. Bukti-Buku yang Mendukung Keutamaan-Keutamaan Hukum Islam

1. Teori Persamaan
2. Teori Persamaan Antara Laki-Laki dan Perempuan
3. Teori Kebabasan
4. Teori Syura ( Musyawarah) dalam Islam
5. Teori Pembatasan Kekuasaan Seorang Penguasa
6. Teori Perceraian dalam Perkawinan
7. Teori Melarang Minuman Keras ( Khamar)
8. Teori Poligami dalam Perkawinan
9. Teori-Teori Penetapan Buku ( Isbat) dan Perjanjian/ Kontrak ( Ta' aqud)
S. Penutup

BAB I
HAKIKAT TINDAK PIDANA

A. Definisi Tindak Pidana ( Jarimah)
B. Jarimah ( Jarimah) dan Jinayah
C. Dasar Larangan dan Hukuman
D. Hukum Islam dan Hukum Konvensional

E. Pengaruh Hukum Islam Bersumber dari Allah SWT

1. Kaidah Hukum Islam Bersifat Permanen dan Kontinu
2. Menghormati Kaidah Syarak Secara Sempurna

F. Tindak Pidana yang Bersifat Pendidikan ( Jarimah Ta' dlbiyyah) dan Kesalahan Administratif
G. Tindak Pidana Sipil ( al-Jarimah al-Madaniyyah)


BAB II
MACAM-MACAM TINDAK PIDANA

A. Berdasarkan Berat-Ringannya Hukuman/ Pidana yang Diancamkan

1. Tindak Pidana Hudud
2. Tindak Pidana Kisas dan Diat
3. Tindak Pidana Takzir
4. Pentingnya Pembagian Tindak Pidana Berdasarkan Berat¬ Ringannya Hukuman yang Diancamkan
5. Kejahatan dan Pelanggaran Pada Hukum Konvensional

B. Berdasarkan Niat Pelaku Tindak Pidana
1. Tindak Pidana Disengaja ( Doelus Delicten)
2. Tindak Pidana Tidak Sengaja ( Culpose Delicten)
3. Pentingnya Pembagian Tindakan Pidana Berdasarkan Niat

C. Berdasarkan Waktu Terungkapnya Tindak Pidana

1. Tindak Pidana yang Tertangkap Basah
2. Tindak pidana yang Tidak tertangkap Basah
3. Pentingnya Pembagian Tindak Pidana Berdasarkan Waktu Terungkapnya.

D. Berdasarkan Cara Memperbuat Tindak Pidana

1. Tindak Pidana Positif ( Jarimah Ijabiyyah/ Delicta Commissionis) dan Tindak Pidana Negatif ( Jarimah Salabiyyah/ Delicta Ommissionis)
2. Tindak Pidana Positif dengan Jalan Negatif ( Jarimah Ijabiyyah Taqa’ u bi Jarimatis Salb/ Delicta Commissionis Per Ommissionem Commissa)
3. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Negatif
4. Hukum Islam dan Hukum Konvensional
5. Perbedaan Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

E. Berdasarkan cara melakukan Tindak Pidana

1. Tindakan Pidana Tunggal ( Al-Jarimah Al-Basitah/ Enkelvoudige Delicten)
2. Tindak Pidana Berangkai ( Al-Jarimah Al-I’ tiyad/ Samengenstelde Delicten)
3. Pentingnya Pembagian Tindak Pidana Berdasarkan Cara Melakukan Tindak Pidana
4. Hukum Islam dan Hukum Knvensional
5. Tindak Pidana yang Terjadi Berurutan
6. Perbedaan Antara Tindak Pidana Yang Terjadi Berurutan ( Jarimah Al-Mutalahiqah) , Tindak Pidana Berangkai ( Jarimah Al-‘ Adah) , dan Tindak Pidana yang Terjadi dalam Waktu Lama ( Jarimah Gair Muaqqatah)
7. Alasan Tindak Pidana yang dilakukan berturut-turut ( Jarimah Al-Mutalahiqah) Tetap Terhitung Sebagai Satu Tindak Pidana

F. Berdasarkan Cara Melakukan Tindak Pidana yang Terjadi Seketika ( Jarimah Muaqqatah) dan Tindak Pidana Yang Terjadi dalam Waktu Lama/ Secara Terus Menerus ( Jarimah Gair Muaqqatah)

1. Para Fukana Tidak Membahas Tindak Pidana yang Terjadi Seketika dan yang Terjadi dalam Waktu Lama/ Secara Terus Menerus
2. Tindak Pidana Takzir Muaqqatah dan Gairu Muaqqatah
3. Tolok Ukur Pembeda Antara Jarimah Muaqqatah dan Jarimah Gair Muaqqatah.
4. Pembagian Jarimah Gair Muaqqatah
5. Pentingnya Pembagian Tindak Pidana Menjadi Muaqqatah dan Gair Muaqqatah.
6. Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

G. Berdasarkan Karakter Khusus

1. Tindak Pidana Masyarakat ( Jaraim Didd Al-Jama’ ah)
2. Tindak Pidana Perseorangan/ individu ( Jaraim Didd Al-Afrad)
3. Tindak Pidana Biasa ( Jaraim Al-Adiyah) dan Tindak Pidana Politik ( Jaraim As-Siyasiyyah)

BAB III
UNSUR UMUM TINDAK PIDANA

BAB IV
UNSUR FORMAL ( AR-RUKN ASY-SYAR’ I) 

A. Nas-Nas yang Ditetapkan terhadap Tindak Pidana dan 

Hukuman ( Hukum-Hukum Pidana Islam)
1. Hukum Pidana Islam dan Pengaruhnya terhadap Tindak Pidana dan Hukuman
2. Sumber-Sumber Hukum Islam Secara Umum
3. Penafsiran Hukum-Hukum Pidana
4. Pertentangan Nas dan Pembatalan Hukum di Antara Nas
5. Hubungan Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

B. Masa Berlakunya Hukum Pidana Islam

1. Asas Legalitas ( Qai' dah Usuliyyah) Hukum Islam
2. Prinsip Umum: Nas-Nas Pidana Tidak Mempunyai Kekuatan Berlaku Surut

C. Lingkungan Berlakunya Hukum Pidana Islam

1. Apakah Hukum Islam Bersifat Universal atau Regional?
2. Pembagian Negara
3. Teori tentang Lingkungan Berlakunya Helium Pidana Islam
4. Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Konvesional tentang Tiga Teori tingkungan
5. Berlakunya Hukum Pidana Islam
6. Cara Menerapkan Teori-Teori tentang Lingkungan Berlakunya Hukum Islam dengan Kondisi Banyaknya Negara Islam
7. Wilayah Kekuasaan Negarra Islam
8. Antara Hukum Islam dan Hukum Konvesional
9. Panyerahan dan Pangusiran Pelaku Tindak Pidana
10. Orang Asing Menurut Undang-Undang Islam dan Hukum konvensional
11. Kebangsaan dalam Hukum Islam

D. Penerapan Nas-Nas Tindak Pidana terhadap Individu
1. Aspek Historis
2. Contoh Ketiadaan Persamaan Derajat Manusia dalam Hukum Konvensional
3. Teori Persamaan dalam Hukum Konvensional dan Hukum Islam
4. Teori Persamaan dalam Hukum Islam
5. Keistimewaan Hukum Islam
6. Apakah Hukum Islam Membedakan Muslim dengan Non muslim dalam Hal Penjatuhan Hukuman?
7. Prinsip Dasar Hukurn Islam dalam Menerapkan Nas-Nas Tindak Pidana terhadap Individu

JILID II
BAB V
UNSUR MATERIAL ( AR-RUKN AL-MADDI)

A. Metode Pembahasan
B. Percobaan Tindak Pidana
1. Percobaan Tindak Pidana Dalam Pandangan Para Fukaha
2. Fase-Fase Pelaksanaan Tindak Pidana
3. Hukuman alas Percobaan Tindak Pidana
4. Pengaruh Tidak Selesainya Percobaan Tindak Pidana
5. Percobaan Melakukan Tindak Pidana Mustahil

C. Keturutsertaan ( isytirak/ Deelneeming)
1. Bentuk Keturutsertaan
2. Perhatian Para Fukaha terhadap Masalah Keturutsertaan
3. Syarat-Syarat Umum Keturutsertaan
4. Keturutsertaan-Langsung
5. Keturutsertaan-Tidak Langsung.

BAB VI
UNSUR MORAL ( AR-RUKN AL-ADABI)

A. Pertanggungjawaban Pidana

1. Arti dan Dasar Pertanggungjawaban Pidana
2. Objek Pertanggungjawaban Pidana
3. Faktor Pertanggungjawaban Pidana dan Tingkatan-Tingkatannya
4. Maksud Melawan Hukum ( Qasd ‘ Isyan/ Qasad Jina’ i)
5. Hal-hal yang Mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana.
6. Perbuatan-Perbuatan yang Terkait dengan Tindak Pidana dan Hubungannya dengan Pertanggungjawaban Pidana.

B. Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana
1. Sebab-sebab Pembolehan Mempergunakan Hak dan Melaksanakan Kewajiban.
2. Sebab-Sebab Hapusnya Hukuman

JILID III
BAB VII
HUKUMAN

A. Metode Pembahasan
B. Tujuan Hukuman
C. Kaidah Dasar Hukuman
D. Teori Hukum Islam tentang Hukuman

E. Pembagian Tindak Pidana

1. Tinda Pidana yang Menyentuh Eksistensi dan Kemaslahan Masyarakat
2. Tindak Pidana Takzir

F. Teori Hukuman dalam Hukum Konvensional antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

G. Syarat-Syarat Hukuman

1. Hukurnan Bersifat Syar' i
2. Hukuman Bersitai Perseorangan ( Personal)
3. Hukuman Bersifat Umum

BAB VIII
MACAM-MACAM HUKUMAN

A. Berdasarkan Pertalian Satu Hukuman dengan Lainnya
1. Hukum Pokok ( Al-Uqubah al-Asliyyah)
2. Hukuman Pengganti ( Al' Uqubah Al-Badaliyyah)
3. Hukuman Tambahan ( Al-' Uqubah At-Taba’ iyyah)
4. Hukuman Pelengkap ( Al-Uqubah At-Takmilliyyah)

B. Berdasarkan Kekuasaan Hakim dalam Menentukan Bentuk dan Jumlah Hukuman
1. Hukuman yang Hanya Memiliki Satu Batas
2. Hukuman yang Memiliki Dua Batas ( Batas Tertinggi atau Terendah)

C. Berdasarkan Kewajiban Menjatuhkan Suatu Hukuman
1. Hukuman yang Telah Ditentukan Bentuk dan Jumlahnya
2. Hukuman yang Tidak Ditentukan Bentuk dan Jumlahnya

D. Berdasarkan Tempat Dilakukannya Hukuman
1. Hukuman Badan ( ‘ Uqubah Badaniyyah)
2. Hukuman Jiwa ( ‘ Uqubah Nafsiyyah)
3. Hukuman Hand ( ' Uqubah Matiyyah)

E. Berdasarkan Macamnya Tindak Pidana yang Diancamkan Hukuman
1. Hukuman yang Telah Ditetapkan terhadap Tindak Pidana Hudud.
2. Hukuman Tindak Pidana-Tindak Pidana Kisas-Diat
3. Hukuman Kafarat
4. Hukuman Takzir

BAB IX
KELAYAKAN HUKUMAN

A. Hukum Islam dan Kelayakan Hukumannya
1. Hukuman dan Angka Statistik
2. Hukuman dalam Hukum Islam dan Pengalaman
3. Hukuman dalarn Hukum Islam dan Karakter Manusia

B. Hukum Konvensional dan Kelayakan Hukumannya
1. Macam-Macam Hukuman dalam Hukum Mesir
2. Hukuman di Indonesia

C. Kekuasaan Hakim dalam Menerapkan Hukuman
1. Sebab Pemberian Kekuasan yang Luas bagi Hakim
2. Faktor Kegagalan Hakim dalam Menerapkan Teori Hukuman 3. Kegagalan Pembuat Undang-Undang Konvensional dalam Mengatasi Masalah dan Fenomena Hukuman

D. Menyoal Keberhasilan Hukuman dalam Hukum Konvensional dalam Pemberantasan Tindak Pidana
1. Hukuman Mati
2. Hukuman Kurungan dan Kelemahannya
3. Cara Membebaskan Diri dari Kecacatan Sistem Hukuman data Hukum Konvensional

BAB X
GABUNGAN HUKUMAN ( TA' ADDUDUL ` UQUBAT) 

A. Gabungan Hukuman dan Gabungan Tindak Pidana ( Ta' addud al-Jaraim/ Samenloop van Strafbare Feiten) 

B. Gabungan Perbuatan dalam Hukum Konvensional

1. Teori Berganda ( Tariqatul Jam' i/ Cumulatie)
2. Teori Penyarapan ( Tadiqatul Jabb/ Absorptie)
3. Teori Campuran ( Tariqatul Mukhtalitah)

C. Gabungan Perbuatan dalam Hukum Pidana Mesir
D. Gabungan Perbuatan dalam KUHP Indonesia

1. Teori Penyerapan Biasa
2. Teori Penyerapan Keras
3. Teori Berganda yang Dikurangi
4. Teori Berganda Biasa

E. Gabungan Hukuman dalam Hukum Islam
1. Teori Saling Melengkapi ( Nazariyyatut Tadakhul)
2. Teori Penyerapan ( Nazariyyatul Jabb)

F. Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional tentang Gabungan Perbuatan

BAB XI
PELAKSANAAN HUKUMAN

A. Orang yang Berhak Melaksanakan Hukuman
B. Pelaksanaan Hukuman dalam Tindak Pidana Hudud
C. Pelaksanaan Hukuman dalam Tindak Pidana Takzir

D. Pelaksanaan Hukuman dalam Tindak Pidana Kisas

1. Cara Pelaksanaan Kisas
2. Syarat Pada Alat Kisas
3. Pelaksanaan Kisas dengan Alat yang lebih Cepat Menghilangkan Nyawa daripada Pedang
4. Monopoli Pelaksanaan Kisas

E. Pelaksanaan Hukuman Ketika Terjadi Gabungan Hukuman
F. Pelaksanaan Hukuman terhadap Terpidana yang Sakit, Lemah, dan Mabuk
G. Pelaksanaan Hukuman terhadap Wanita Hamil dan Oran Gila
H. Pelaksanaan Hukuman di Muka Umum


BAB XII
PENGULANGAN TINDAK PIDANA ( RESIDIVIS/ AL-‘ AUD)

A. Pengertian Pengulangan Tindak Pidana
B. Pengulangan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia
C. Pengulangan Tindak Pidana dalam Hukum Islam


BAB XIII
PEMBATALAN HUKUMAN

Sebab-Sebab Pembatalan Hukuman
1. Meninggalnya Pelaku Tindak Pidana
2. Hilangnya Objek ( Anggota Badan) yang Akan Dikisas
3. Tobatnya Pelaku
4. Perdamaian
5. Pengampunan
6. Diwarisinya Kisas
7. Kedaluwarsa ( At-Taqadum/ Verjaring)

BAB XIV
TINDAK PIDANA

A. Definisi Tindak Pidana
B. Macam-Macam Tindak Pidana


BAB XV
TINDAK-PIDANA ATAS JIWA

A. Definisi Pembunuhan
B. Macam-Maeam Pembunuhan

1. Pembunuhan Disengaja
2. Pembunuhan menyerupai Disengaja
3. Pernbunuhan Tersalah ( Tidak Disengaja)
4. Hukuman Pembunuhan Disengaja
5. Hukuman-Hukuman Pembunuhan Menyerupai Disengaja
6. Hukuman Pembunuhan Tidak Disengaja ( Tersalah)

JILID IV
BAB XVI
TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA ( PENGANIAYAAN)

A. Tindak pidana Atas Selain Jiwa ( Penganiayaan) Kadang Disengaja, Kadang Tidak
1. Memisahkan Anggota Badan atau Sejenisnya
2. Menghilangkan Manfaat Anggota Badan, tetapi Anggota Badannya Tetap Ada
3. Melukai Kepala dan Muka
4. Melukai Selain Kepala dan Muka ( al-Jirah)
5. Luka yang Tidak Termasuk Empat Jenis Sebelumnya

B. Tindak Pidana Atas Selain Jiwa ( Penganiayaan) Disengaja
1. Perbuatan Terjadi Pada Tubuh Korban atau Memengaruhi Keselamatannya
2. Sengaja Melakukan Perbuatan

C. Tindak Pidana Atas Selain Jiwa Tidak Disengaja

D. Hukuman Tindak Pidana Atas Selain Jiwa Disengaja

1. Hukuman Pokok
2. Hukuman Pengganti

E. Hukuman Tindak Pidana Atas Selain Jiwa Tidak Disengaja
1. Orang yang Menanggung Diat
2. Sifat-Sifat Unta
3. Memberatkan Diat dalam Tindak pidana Tidak Disengaja
4. Menunda Diat

BAB XVII
TINDAK PIDANA ATAS JIWA DAN BUKAN JIWA ( ABORSI)

A. Sesuatu yang Menggugurkan Kandungan
B. Terpisahnya Janin
C. Niat Pelaku

D. Hukuman yang Ditentukan dalam Tindak Pidana Alas Janin ( Aborsi)

1. Janin Lahir dalam Keadaan Mati
2. Janin Lahir dalam Keadaan Hidup Lalu Mati Akibat Perbuatan Pelaku
3. Janin Lahir dalam Keadaan Hidup Lalu Mati atau Hidup karena Faktor Lain Selain Perbuatan Pelaku
4. Janin Tidak Lahir atau Lahir Setelah Kematian Ibunya
5. Perbuatan Pelaku Bisa Menyakiti, Melukai, atau Membuat Si Ibu Mati
6. Kafarat

E. Menetapkan Tindak Pidana Atas Jiwa ( Pembunuhan) , Selain Jiwa ( Penganiayaan) , dan Atas Janin ( Aborsi)
1. Ikrar ( Pengakuan)
2. Kesaksian
3. Qasamah
4. Qarinah ( Indikasi)
5. Enggan Bersumpah dan Mengembalikannya

BAB XVIII
HUDUD

A. Definisi Hudud
B. Hudud dan Tindak Pidana
C. Tindak Pidana-Tindak Pidana Hudud


BAB XIX
ZINA

A. Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Konvensional
1. Dasar Hukum Zina dalam Hukum Islam dan Hukum Konvensional
2. Kenyataan Menguatkan Hukum Islam

B. Definisi Zina

C. Unsur-Unsur Tindak Pidana Zina

1. Unsur Pertama, Persetubuhan Diharamkan dan Dianggap Zina
2. Unsur Kedua, Sengaja Bersetubuh

D. Hukuman Zina
1. Perkembangan Penerapan Hukum Atas tindak Pidana Zina
2. Hukuman bagi Lajang ( Yang Belum Menikah) yang Berzina
3. Hukuman bagi Pelaku Zina yang Sudah Menikah ( Muhsan)
4. Ihsan

E. Pembuktian Untuk Menetapkan Tindak Pidana Zina
1. Kesaksian
2. Ikrar ( Pengakuan)
3. Qarinah ( indikasi)
4. Li’ an

F. Pelaksanaan Hukuman
1. Bilangan Hukuman Hudud
2. Adaptasi Secara Syari’ i terhadap Hukuman Hudud Zina
3. Gabungan Hukuman
4. Orang yang Melaksanakan Hukuman Hudud
5. Pelaksanaan Hukumaan di Depan Umum
6. Tata Cara Pelaksanaan Rajam
7. Tata Cara Pelaksanaan Dera
8. Pelaksanaan Hukumaan atas Perempuan Hamil
9. Pelaksanaan Hukuman Orang Sakit

G. Beberapa Penghalang Pelaksanaan Hukuman Hudud
1. Orang yang Mengaku Berzina Menarik Pengakuannya
2. Penarikan Kesaksian Para Saksi
3. Sanggahan Salah Satu Pelaku Zina atau Pelaku Zina Mengaku sudah Menikah
4. Hilangnya Kelayakan Kesaksian Para Saksi Sebelum dan Setelah Penetapan Hukuman
5. Matinya Para Saksi Sebelum Pelaksanaan Hukuman Rajam
6. Pernikahan Antara Lelaki dan Perempuan yang Berzina

JILID V
BAB XX
( MENUDUH ORANG LAIN BERZINA)

A. Definisi Qazaf
B. Kaidah ( Aturan) Hukum Islam dalam Menetapkan Qazaf dan Mencela
C. Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional

D. Nas-Nas tentang Qazaf

1. Orang yang Mempunyai Hak Menggugat
2. Antara Hukum Islam dan Hukum Konvensional
3. Hukuman Hudud Qazaf ; Hak Allah atau hak Perseorangan?

E. Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Qazaf
1. Kesaksian Para Saksi
2. Pengakuan
3. Sumpah

F. Hukuman Qazaf
1. Hukuman Dera
2. Kesaksian Pelaku Qazaf Tidak Terima
3. Gabungan Hukuman
4. Tata Cara Pelaksanaan Hukumaan
5. Hal-hal yang menggugurkan ( Mengurungkan) Hukuman

BAB XXI
MEMINUM MINUMAN KERAS

H. Pelarangan Minum Minuman Keras
I. Nas-Nas Khusus tentang Minuman Keras
J. Pengertian Meminum ( Minuman Keras) Menurut Para Fukaha

K. Unsur-Unsur Tindak Pidana Meminum Minuman Keras

1. Unsur Pertama, Meminum
2. Unsur Kedua, Berniat Melawan Hukum

L. Hukuman Meminum Minuman Keras
1. At-Tadakhul ( Teori Saling Melengkapi)
2. Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Dera

M. Pembuktian Tindak Pidana Meminum Minuman Keras
1. Kesaksian Para Saksi
2. Pengakuan
3. Ada Bau Minuman Keras
4. Mabuk
5. Muntah
6. Apakah Hakim Boleh Memutuskan Hukuman Berdasarkan Pengetahuannya?
7. Terhalangnya Pelaksanaan Hukuman

BAB XXII
PENCURIAN
A. Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian
B. Pencurian yang Hukumannya Takzir

C. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian

1. Unsur Pertama, Mengambil Secara Sembunyi-Sembunyi
2. Unsur Kedua, Barang yang Dicuri Harus Berupa ( Bernilai) Harta
3. Unsur Ketiga, Barang yang Dicuri Milik Orang Lain
4. Unsur Keempat, Berniat Melawan Hukum

D. Bukti-Bukti Pencurian
1. Kesaksian Beberapa Saksi
2. Sumpah

E. Akibat Terbuktinya Pencurian
1. Penggantian Barang
2. Potong Tangan

F. Pengampunan Atas Pencurian Akibat Gugurnya Hukuman Hudud

G. Delik Percobaan Pencurian

1. Percobaan Pencurian
2. Kapan Sebuah Perbuatan Dianggap Percobaan Tindak Pidana?

BAB XXIII
AL-HIRABAH ( PERAMPOKAN / GANGGUAN KEAMANAN) 

A. Pengertian Hirabah
B. Antara Pencurian ( Sariqah) dan Perampokan/ Gangguan Keamanan ( Hirabah)
C. Pelaku Hirabah
D. Tempat Pemotongan
E. Korban Hirabah ( Perampoka/ Gangguan Keamanan)
F. Bukti-bukti Tindak Pidana Hirabah

G. Hukuman Atas Tindak Pidana Hirabah

1. Hanya Menakut-Natuki ( Mengganggu Keamanan)
2. Hanya Mengambil Harta
3. Hanya Membunuh
4. Membunuh dan Mengambil Harta
5. Cara Penyaliban
6. Lamanya Penyaliban

H. Kematian Muharib ( Perampokan/ Penganggu Keamanan) Sebelum Pelaksanaan Hukuman Hudud
I. Apakah Orang yang Membunuh atau Memotong Muharib Dikisas?
J. Apakah Pembunuhan yang Dilakukan Muharib ( Perampok/ Pengganggu Keamanan) Harus Disengaja?
K. Hukum Pelukaan yang Dilakukan Muharib
L. Hukuman Hudud dan Ganti Rugi
M. Saling Melengkapi ( at-Tadakhul)
N. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman Hudud
O. Hak Allah dan Hak Perseorangan dalam Hukuman Pembunuhan
P. Hukuman Hudud Tidak Wajib jika ada Penghalang
Q. Gugurnya Hukuman Hudud Setelah Diwajibkan
R. Apakah Tanggung Jawab Muharib Secara Pidana Bersifat Kolektif?
S. Apakah Tanggung Jawab Muharib ( Perampok/ Pengganggu Keamanan) Secara Perdata Bersifat Kolektif ?
T. Tanggung Jawab Muharib yang dibawah Umur ( Anak Belum Dewasa) dan Muharib Gila
U. Hukum Harta Hasil Hirabah


BAB XXIV
PEMBERONTAKAN

A. Nas-Nas tentang Pemberontakan
B. Definisi Pemberontakan

1. Liat Perbedaan Beberapa Definisi
2. Definisi Bersama

C. Unsur-unsur Tindak Pidana Pemberontakan
1. Unsur Pertama, Memberontak Imam ( Pemimpin Tertinggi)
2. Unsur Kedua, Pemberontakan Dilakukan dengan Kekuatan
3. Unsur Ketiga, Berniat Melawan Hukum

D. Pertanggungjawaban Pemberontak Secara Pidana dan Perdata
1. Tanggung Jawab Pemberontak Sebelum dan Sesudah Partempuran/ Pemberontakan
2. Tanggung Jawab Pemberontak Pada Saat Pertempuran
3. Tanggung Jawab Pemberontak Secara Perdata

E. Tanggung Jawab Orang yang Membantu Pemberontak
1. Meminta Bantuan kepada Kafir Zimmi
2. Meminta Bantuan kepada Kafir Harbi

BAB XXV
MURTAD

A. Nas-Nas Mengenai Murtad
B. Definisi Murtad

C. Unsur-Unsur Murtad

1. Unsur Pertama, Kembaii ( Keluar) dari Islam
2. Unsur Kedua, Sengaja ( Berniat) Melawan Hukum

D. Hukuman-hukuman Tindak Pidana Murtad
1. Hukuman Pokok
2. Hukuman Pengganti
3. Hukuman Tambahan

SUPLEMEN
A. Daftar lstilah
B. Indeks Gambar
C. Indeks




Harga  Rp 3.500.000,-

             Rp 2.950.000,-              

"Ongkir disesuakan”
Untuk wilayah DKI, Bandung dan sekitarnya free ongkir 





Informasi dan Pemesanan Hubungi :
Call, SMS, WA 0821 2908 6868


Tidak ada komentar:

Posting Komentar